Kekurangan Guru Agama di Sulteng Belum Serius Ditangani

12-10-2015 / KOMISI VIII

Problem pendidikan Islam di Provinsi Sulawesi Tengah yang meliputi tata kelola dan terkait anggaran perlu dicarikan jalan keluarnya. Sarana, prasarana, pembiayaan pendidikan dan kualitas madrasah serta pondok pesantren juga perlu dievaluasi sehingga terjadi perubahan.

"Kurangnya jumlah guru agama baik yang PNS maupun Honor belum mendapat perhatian serius, terutama kualifikasi dan kesejahteraan," ungkap Deding Ishak dalam pertemuan Tim Panja Tata Kelola dan Anggaran Pendidikan Islam Komisi VIII DPR RI dengan Gubernur Sulteng diwakili Asisten I Setdaprov.Sulteng Arief Latjuba, Kakanwil Kemenag Sulteng  Zulkifli Tahir beserta jajaran, di Kantor Kakanwil Kemenag Sulteng, Jum'at (09/10'2015).

Fakta menunjukkan bahwa sebagian madrasah terutama madrasah yang belum terakreditasi mengalami kesulitan untuk mewujudkan tata kelola administrasi modern yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, kata Deding.

Dalam konteks pendidikan, jelasnya, tata kelola administrasi yang baik dan akuntabel merupakan salah satu necessary condition dan pilar penting bagi upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah.

Selain itu, kata politisi Partai Golkar, saat ini wacana untuk menyatukan pwngelolaan pendidikan Islam dibawah Kemendikbud mencuat kembali, dimana hal tersebut perlu dianalisis lebih lanjut mengenai dampaknya pada perkembangan pendidikan Islam di Indonesia. "Wacana ini tidak sesuai dengan amanat UU No.20 Tahun 2003, bawah madrasah adalah satuan pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dibawah binaan Menteri Agama," tegasnya.

Lebih jauh, Deding menjelaskan bahwa permasalahan bantuan sosial (bansos) untuk madrasah terbentur dengan peraturan Kementerian Keuangan bahwa bansos tidak dilakukan melalui transfer tunai atau uang tapi menjadi belanja barang. "Masalah perubahan kebijakan bansos tersebut merupakan kendala yang menghambat dalam pengembangan sarana dan prasarana pendidikan Islam," pungkasnya.

Sementara Kakanwil Kemenag Sulteng, Zulkifli Tahir membenarkan bahwa posisi madrasah dan pondok pesantren yang sebagian besar merupakan lembaga swasta, sebagian besar tersebar hingga ke daerah pedesaan, bahkan di daerah terpencil menempatkan madrasah dan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yanh sangat berperan memperluas akses pendidikan bagi masyarakat miskin di daerah-daerah yang sulit terjangkau layanan pendidikan.

Satu hal lagi yang perlu menjadi cacatan kata Zulkifli bahwa masih satu kabupaten di Sulteng (Kabupaten Sigi) yang belum memiliki madrasah negeri untuk semua jenjang.
Dia menambahkan dalam rangka mendukung optimalisasi percepatan pembangunan pendidikan agama dan keagamaan Islam, maka untuk tahun 2016 dibutuhkan tambahan dukungan anggaran untuk merehabilitas berbagai fasilitas dan prasarana pendidikan, harapnya.(iw)/foto:iwan armanias/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Panja Revisi UU Haji DPR Dengarkan Pertimbangan DPD Guna Pengayaan Substansi
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi VIII menggelar rapat untuk mendengarkan pertimbangan dari Dewan...
Dorong Percepatan RUU Haji dan Umrah untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah saat ini menjadi prioritas DPR RI untuk segera dirampungkan. Hal...
Achmad Soroti Pentingnya Zona Strategis Armuzna untuk Kelancaran Haji 2026
23-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menegaskan pentingnya pembayaran segera mungkin yang dilakukan oleh BPKH guna pengamanan...
Negara Wajib Lindungi Jemaah Haji dan Umrah Mandiri
22-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap jemaah...